IntroveksiNews-*JAKARTA -* Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Selasa malam (6/10/2026).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, MK menyatakan permohonan para pemohon *"Tidak Dapat Diterima"*.
*Pemohon* adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wamenkumham Denny Indrayana, Refly Harun, Bambang Widjojanto, dan Forum Purnawirawan TNI.
*Alasan Tidak Dapat Diterima:*
Menurut MK, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Berdasarkan Pasal 74 UU MK, yang berhak mengajukan sengketa hasil Pilpres hanyalah pasangan calon presiden dan wakil presiden, bukan perorangan atau kelompok masyarakat.
*Catatan Penting MK Soal Ijazah:*
Meski gugatan gugur, MK membuat pertimbangan krusial dalam sidang.
Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana dimaksud Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu," ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan dokumen yang diajukan Gibran saat pendaftaran berupa *Certificate of Attendance, Academic Record, dan Explanation of Grades* dari UTS Insearch Sydney, Australia, dinilai MK hanya sebagai bukti kehadiran proses belajar, bukan bukti kelulusan tamat sekolah.
*Kenapa Tidak Didiskualifikasi?*
MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Alasannya:
1. Status Gibran sebagai calon sudah berakhir sejak dilantik sebagai Wapres pada 20 Oktober 2024.
2. Persoalan keabsahan syarat calon adalah ranah lembaga lain yang berwenang sesuai UUD 1945, bukan lagi rezim sengketa hasil Pemilu.
Dengan putusan ini, Gibran tetap sah menjabat sebagai Wakil Presiden
( Iwan shalva sh)
