IntroveksiNews-*JAKARTA -* Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri membuka kanal pengaduan resmi bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk melaporkan anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran.
Melalui poster resmi yang disebarkan dengan tagline *"LAPORKAN KE PROPAM"*, masyarakat diminta tidak ragu melapor jika menemukan anggota Polri yang melanggar, tidak profesional, atau memberikan pelayanan yang kurang memuaskan.
Masyarakat dapat melapor dengan mudah hanya dengan *SCAN QR CODE* yang terhubung langsung ke Layanan Pengaduan Propam Polri secara online.
*5 Hal Yang Bisa Dilaporkan:*
1. Pungli
2. Penyalahgunaan wewenang
3. Tindakan tidak profesional
4. Pelanggaran disiplin
5. Pelanggaran kode etik
Propam menegaskan 4 poin penting bagi pelapor:
- Sertakan kronologi yang jelas
- Lampirkan bukti jika ada
- Simpan nomor pengaduan
- Kerahasiaan data pelapor dijamin
Dengan adanya layanan ini, Propam Mabes Polri berharap profesionalisme Polri semakin terjaga dan kepercayaan publik semakin meningkat.
*"BERANI MELAPOR, BANTU JAGA PROFESIONALISME POLRI"*
(Iwan shalva
